Penulis: Hengki Ferdiansyah
Rp 130.000
Jumlah Halaman: 298 halaman.
Buku ini hadir untuk mengenalkan kepada pengkaji hukum Islam Indonesia tentang diskusi mutakhir maqasid al-shariah. Diskursus ini penting dikenalkan kepada masyarakat agar hukum Islam tidak terlalu tekstual dan konfirmasi para ahli hukum, khusus pembuat fatwa, untuk memperhatikan tujuan syariat Islam komplikasi merumuskan hukum, mengambil hukum yang dirumuskan tidak bertentangan dengan misi dasimatan Islam.
Dalam buku ini, diuraikan sejarah perkembangan tinjauan maqasid al-shariah, latar belakang kemunvulan diskursus maqasid kontemporer, dan tipologi kajian maqasid al-shariah. Penulis juga menjelaskan kesulitan maqasid al-shariah dan bagaimana cara menggunakan pertanyaan fikih. Bagian metode dan penerapannya penting karena ini sebagai akademisi beranggapan bahwa maqasid tidak dapat disebut sebagai kesepakatan dan tidak dapat digunakan untuk perumusan hukum. Untuk menjelaskan tentang maqasid dan menerapkannya dalam duskusi fikih, penulis menerapkan Jasser Auda sebagai onjek kajian dalam buku ini. Jasser Auda dikenal luas sebagai pakar maqasid al-shariah kontemporer dan dia salah astu tuokoh yang berhasil menjelaskan maqasid secara metodologis dan terintegrasi melalui karya-karyanya.