Penulis : Sri Wulan Andriyani
Berangkat dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Seakan penguatan narasi moderat dalam beragama sudah menjadi kewajiban. Sebagai langkah nyata akan peraturan diatas, RMB Sejati melakukan suatu kegiatan untuk mengimplementasikan nilai-nilai dari moderasi beragama.
“Karena sudah ada peraturan presiden sehingga menjadi kewajiban, serta ingin membangun komunitas yang organized by RMB Sejati, khususnya wilayah Cirebon,” tutur Abdul Hamid sebagai panitia pelatihan, pada 23 November 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, yakni tanggal 22-23 November 2023. Bertempat PP. Madinatunnajah Kota Cirebon. Peserta yang mengikuti kegiatan ini dibatasi, dengan sasaran peserta dari tingkat mahasiswa di Cirebon. Hal ini sejalan dengan alasan panitia dalam mengadakan kegiatan ini, yakni berfokus di wilayah Cirebon demi membangun komunitas yang diorganisir oleh RMB Sejati.
Pelatihan ini memiliki tema kegiatan “Pelatihan dan Pendampingan Sindikasi Media Berbasis Siber Melalui Ekosistem Moderasi Beragama.”
Pelatihan ini membuka dua kelas tema pembelajaran, pertama, kelas menulis yang mana nanti ouputnya para peserta mampu menghasilkan sebuah tulisan. Sedangkan yang kedua, kelas desain yang mana outputnya mampu menghasilkan sebuah desain berupa infografis atau apapun. Kedua kelas ini memiliki output yang berbeda namun pada akhirnya memiliki tujuan yang sama. Yakni, mempublikasikan karya yang memuat akan nilai-nilai moderasi beragama di dunia digital.
Pada pelaksanaannya, kegiatan ini difasilitasi langsung oleh pihak RMB Sejati dengan Direktur Dr. Mohammad Yahya, MA. Pada kelas menulis, terdapat 3 fasilitator pendampingan. Pertama, Muhamad Sofi Mubarok, M.H.I selaku pihak internal dari RMB serta 2 fasilitator lain dari luar, yaitu Masrur Irsyadi dan Zainuddin Lubis dari situs Bincangsyariah.
Pihak panitia menyatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan generasi bangsa yang bisa melihat bagaimana counter attack media yang berkembang di media sosial. Semua itu agar bisa dibingkai dalam bingkai moderasi beragama. Kemudian, sebagai salah satu tindakan preventif agar generasi muda tidak terpengaruh oleh paham ekstrimis dan konservatif.
“Ya, supaya generasi muda tidak mudah tergiring opini yang bersifat konservatif ataupun fundamental yang nantinya merugikan kita sendiri,” jawab Hamid.
Dewasa ini campaign tentang keharusan berimbangnya dalam beragama sangat digemborkan dalam negara ini, khususnya pada perguruan tinggi Islam di Indonesia. Terlebih saat ini telah keluar SK Perpres No. 58 Tahun 2023.
Pada setiap perguruan tinggi Islam di Indonesia dianjurkan untuk memiliki satu lembaga yang menangani tentang moderasi beragama, yakni Rumah Moderasi Beragama. Moderasi sendiri dalam KBBI memiliki arti pengurangan kekerasan atau penghindaran keekstreman.
Melansir dari kemenag.go.id. moderasi beragama merupakan cara pandang, sikap, dan perilaku beragama yang dianut dan dipraktikkan oleh seseorang. Jika dikaitkan dalam konteks aqidah dan hubungan antarumat beragama, moderasi beragama merupakan meyakini kebenaran agama sendiri dan menghargai, menghormati penganut agama lain tanpa harus membenarkannya.
Dalam praktiknya, demi mencapai nilai-nilai moderasi dalam beragama, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag memberikan arahan agar setiap kampus PTKIN mendirikan rumah moderasi beragama. Mengenai moderasi beragama ini, di kampus IAIN Syekh Nurjati telah memiliki lembaga Rumah Moderasi Beragama atau biasa yang dikenal RMB Sejati.
RMB Sejati ini aktif dalam melakukan berbagai aksi dan kegiatan. Dalam memudahkan publikasinya di media sosial, RMB Sejati memiliki website tersendiri dengan alamat url https://fihimafihi.id/ dan aktif dalam penerbitan publikasi jurnal.