Per Januari 2026, El-Bukhari Institute resmi membuka layanan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM tahun 2026 (Sehati 2026). Hal ini dilakukan melalui skema pendirian Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) di lingkungan el-Bukhari Institute ke Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Dengan menggunakan brand nama lembaga LP3H dengan El-Bukhari Halal Center (EHC), per bulan Februari hingga Maret, EHC juga telah membuka pelatihan online Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan kini telah memiliki 37 P3H aktif di berbagai wilayah di Indonesia yang siap membantu para pelaku usaha untuk melakukan pendampingan sertifikasi halal.
“Syarat yang perlu dipersiapkan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan fasilitasi program Sehati 2026 ini hanya Nomor Induk Berusaha dan KTP. Untuk pembuatan NIB ini akan mendapatkan pendampingan juga dari P3H kami” pungkas Zainuddin, selaku Ketua El-Bukhari Center. “Fasilitasi yang disediakan pemerintah per Jum’at, 18 April 2026 kemarin saat kami mengikuti rapat LP3H se Indonesia disebutkan berjumlah 1 jutaan sertifikat, dan saat ini telah digunakan kurang lebih sebanyak 60%. Jadi, sisanya tinggal 40% yang telah didistribusikan kuotanya di setiap provinsi oleh BPJPH. Jadi, kami mengajak para pelaku usaha untuk segera memanfaatkan kesempatan yang berharga ini. BPJPH menargetkan kuota provinsi ini habis di bulan Juni 2026. Selanjutnya, disebutkan akan menurunkan kuota nasional sebagai bagian dari program Wajib Halal Oktober 2026 yang dikampanyekan oleh BPJPH”, kembali pungkas Zainuddin dalam penjelasannya di rapat koordinasi bersama pengurus El-Bukhari Institute.
Produk Apa Saja yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (Sehati 2026)
Mengacu pada Lampiran Keputusan Kepala BPJPH N0. 146 Tahun 2025 tentang Juknis Layanan Teknis Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (selengkapnya dapat diunduh disini), berikut daftar produk yang bisa mendapatkan fasilitasi Sehati 2026 dengan skema Pernyataan Halal Mandiri (Self-Declare) yang terbagi atas makanan dan minuman

Makanan
- Susu dan Analognya (turunannya, Industri Pengolahan Es Krim)
- Lemak, minyak, dan emulsi minyak
- Es untuk dimakan (edible ice) termasuk sherbet dan sorbet
- Buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan
- Kembang gula/permen dan cokelat
- Serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari biji serealia, akar dan umbi, kacang kacangan dan empulur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan
- Produk bakeri
- Ikan dan produk perikanan, termasuk moluska, krustase, dan ekinodermata dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan
- Telur olahan dan produk- produk telur hasil olahan
- Gula dan pemanis termasuk madu
- Garam, rempah, sup, saus, salad, serta produk protein
- Makanan ringan siap santap
- Penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan
Minuman
- Minuman dengan pengolahan
Klasifikasi tersebut memiliki turunannya kembali yang mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dokumen Kep Kaban tersebut dapat diunduh pada link yang tertaut di bagian ini.
Info Lebih Lanjut
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut fasilitasi layanan Sehati 2026 melalui El-Bukhari Halal Center, dapat melalui scan kode batang (barcode) di poster terlampir atau klik melalui link berikut ini: https://bit.ly/SertifikasiHalalGratisEBI .
Tonton Video Berikut tentang Pengembangan Ekosistem Halal sebagai Bagian dari Faith-Based Economics